Apakah untuk daftar IPAK / IDAK boleh CV?
Tidak boleh, jadi untuk mendapatkan IPAK / IDAK harus memiliki badan hukum PT ya,,, tanyakan lebih lanjut dengan kami NENKA CONSULTING....
konsultasi gratis segera hubungi kami :
WA/CALL : 0812-9375-6699
Hotline : 021-7206224
EMAIL : novii.nenka@gmail.com
OFFICE : Graha Iskandarsyah Lt. 10
Jl. Iskandarsyah raya No. 66 C Melawai, kebayoran baru jakarta selatan